PMB IKIP Siliwangi SIM RPL Penerimaan Mahasiswa Baru
Rekognisi
Pembelajaran Lampau
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang
RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu untuk memberikan kesempatan
seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan
informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan
penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.
Maka dari itu, IKIP Siliwangi menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih
tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah.
Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari
pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal
dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja (Tipe A).